Surat Peringatan 3 Berakhir, Pemkab Kuansing Siapkan Rekomendasi Untuk PT WSN

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:55:30 WIB
Kadisbunnak Kuansing, Andri Yama Putra

TELUK KUANTAN - Surat peringatan ketiga ( SP3 ) Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Kuansing melalui  Dinas Perkebunan dan Peternakan ( Disbunnak ) kepada PT Wanasari Nusantara ( Wsn ) berakhir Januari 2026.

Disbunnak Kuansing sebelumnya telah melayangkan surat teguran pertama, kedua hingga ketiga. Keluarnya surat teguran tersebut akibat adanya laporan elemen masyarakat terhadap perusahaan salah satunya terkait sengketa lahan, salah satunya dari Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi ( HPSKS ).

Sesuai aturan sebelum menerbitkan surat peringatan, Disbunnak terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap perusahaan.

Setelah melalukan penilaian, berdasar Keputusan Bupati Nomor : Kpts.50/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 tentang Kelas Usaha Perkebunan Tahap Operasional hasillnya PT WSN masuk dalam kelas IV ( kurang ).

Sesuai dengan Peraturan Mentri Pertanian RI Nomor : 07/Permentan/OT.140/2/2009 tanggal 4 februari 2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan, hasil penilaian kelas disampaikan kepada perusahaan.

Lanjutnya  perusahaan wajjb menindaklanjuti saran dan tindak lanjut yang telah disampaikan Bupati, Walikota dan Gubernur.

Seterusnya jika saran dan tindak lanjut diabaikan menurutnya, kepala daerah mengeluarkan teguran sebanyak tiga kali

Jika teguran III telah dikeluarkan namun tidak ada perbaikan sampai masa teguran berakhir, maka daerah dapat mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan ( IUP) kepada instansi terkait atau pejabat yang memberi izin khusus untuk perusahaan berstatus penanaman modal asing ( PMA ). Sedangkan non PMA, Kepala Daerah dapat mencabut IUP .

Menurut Kadisbunak Kuansing, Andri Yama , S.Hut, M,Si, SP3 terhadap PT Wsn sudah habis per 31 Januari 2026 lalu.

Saat ini pihaknya tengah mengajukan hasil penilaiaan akhir dan rekomendasi yang akan diberikan untuk ditanda tangani Bupati.

" Apa rekomendasi yang akan diberikan Bupati Saya belum bisa ungkapkan. Setelah ditandatangi nanti Kami sampaikan,"kata Andri Yama Putra, Rabu (18/2/26) lalu.

Andri Yama menambahkan dokumen tersebut saat ini tengah dikaji di Bagian Hukum sebelum diteken Bupati.

Sementara Ketua HPSKS, Andi Nurbai, yakin Bupati berpihak pada masyarakat dalam masalah ini.

" Karna beliau dapat melihat persoalan HGU dengan petani scara komprehensif. Tinggal respon pusat bagai mana menyikapi persoalan di daerah,"ujarnya.

Andi Nurbai berharap Bupati mengajukan rekomendasi pencabutan izin karena semua mekanisme telah dilalui Pemkab Kuansing.

" Untuk apa perusahaan yang tdak peduli dengan kehidupan rakyat,"ujarnya.

"  Tinggal respon pusat bagai mana menyikapi persoalan di daerah. Seharusnya usul yang di sampaikan Bupati harus di respon pusat dengan cepat,"lanjutnya.

HPSKS sendiri selama dua tahun belakangan berjuang mempertahankan lahan mereka. Setelah  pada  bulan April 2023 dilahan PEK desa Jake seluas 500 ha terpasang plang dengan tulisan areal HGU PT WSN.

Padahal lahan ini sudah dikuasai turun temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Karena itu ulayat Jake yang diperuntukan untuk kesejahteraan anak cucu kemenakan.

Menurut  Andi Nurbai, sebelumnya lahan itu merupakan kebun karet milik warga desa Jake. Pada masa Gubri H Saleh Djasit diubah menjadi lahan kelapa sawit melalui pogram ekonomi kerakyatan ( PEK ) dari dana APBD Riau. 

Warga yang berkebun disana sudah memiliki bukti kepemilikan tanah baik surat hak milik ( SHM ) dari BPN hingga surat keterangan ( SKT) dari pemerintah.

Menurut Andi Nurbai pada kawasan itu luas lahan ulayat  yang ada lebih kurang 2.500 Ha yang merupakan bagjan dari ulayat Jake dan Sentajo.

Dari luas lahan ulayat  2.500 Ha itu sebutnya 500 Ha merupakan lahan eks program PEK. 1.500 Ha lahan KKPA warga Jake dan Sentajo dengan PT Citra Riau Sarana( CRS) dan sisanya 500 Ha areal kebun yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. ( nto )

Terkini